Saatnya bersama lawan penyebaran COVID-19 dengan selalu menjaga kebersihan karyawan dan tempat kerja Anda.
Seperti yang telah disampaikan oleh Kemenkes dalam Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri.
Pengelola tempat kerja harus mengikuti panduan kesehatan dan memfasilitasi tempat kerja sesuai standar. Berikut beberapa tips menjaga area kerja Anda:
1. Pastikan kesehatan karyawan yang masuk / datang ke kantor
Lakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan thermogun bagi semua karyawan dan pastikan kondisi karyawan yang masuk atau datang ke kantor tidak sedang sakit.
2. Tindakan pembatasan sosial atau bekerja dari rumah
Jika memungkinkan, berlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk karyawan. Namun bagi perusahaan yang mengharuskan karyawan bekerja di kantor, lakukan social distancing atau pembatasan sosial di area kerja.
3. Perhatikan kebersihan baik karyawan maupun area kerja
Bagi karyawan yang masuk / datang ke kantor, wajibkan selalu menggunakan masker serta menjaga kebersihan. Untuk itu perusahaan harus memfasilitasi dengan selalu menyediakan hand sanitizer dan melakukan desinfeksi area kerja secara berkala.
Dengan menyediakan hand sanitizer dan melakukan desinfeksi, Anda mendorong karyawan untuk meningkatkan kebersihan mereka dan mencegah penularan COVID-19.
Untuk itu PT SEI menyediakan TRiC Hand Sanitizer dan Disinfektan yang telah diuji laboratorium dan terdaftar di Kemenkes.
Kemenkes RI : PKD 20501021478
Bagi perkantoran maupun industri, tentunya membutuhkan hand sanitizer dan disinfektan dalam jumlah besar dan dengan harga yang terbaik. TRiC menjadi pilihan yang pas karena:
– Menyediakan ukuran dari 60mL hingga 20 Liter
– Variasi bentuk dan aroma hand sanitizer dengan alkohol 70%
– Harga yang terjangkau dan penyediaan dalam jumlah besar
Selalu jaga kesehatan dan kebersihan dengan rajin membersihkan tangan dan tempat kerja Anda.
Hubungi sales representatif kami untuk dapatkan harga spesial: